Visi
Menjadi Unit Pengelola Program Studi Magister Hukum, Magister Hukum Keluarga Islam, dan Magister Pendidikan Agama Islam yang unggul berwawasan Entrepreneurship berkarakter Aswaja An-Nahdliyah pada Tahun 2040

Misi
  1. Mengelola pembelajaran pada program studi magister hukum, Hukum Keluarga Islam, dan Pendidikan Agama Islam, berwawasan Entrepreneurship, dan berdaya saing internasional. 
  2. Mengelola penelitian bidang hukum, Hukum Keluarga Islam, dan Pendidikan Agama Islam untuk menghasilkan pengetahuan baru dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. 
  3. Mengelola pengabdian kepada masyarakat untuk kemajuan bangsa Indonesia dengan mengembangkan masyarakat Entrepreneur yang dilandasi nilai-nilai luhur dan berkarakter Aswaja An-Nahdliyah
  4. Meningkatkan kualitas luaran dan capaian Tridharma dosen dan mahasiswa Program Pascasarjana. 
  5. Melaksanakan tata kelola Program Pascasarjana dengan kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan berkeadilan.

Tujuan
  1. Terwujudnya pembelajaran pada program studi magister hukum, Hukum Keluarga Islam, dan Pendidikan Agama Islam, berwawasan Entrepreneurship, dan berdaya saing internasional. 
  2. Terwujudnya kegiatan penelitian bidang hukum, Hukum Keluarga Islam, dan Pendidikan Agama Islam untuk menghasilkan pengetahuan baru dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. 
  3. Terwujudnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk kemajuan bangsa Indonesia dengan mengembangkan masyarakat Entrepreneur yang dilandasi nilainilai luhur dan berkarakter Aswaja An-Nahdliyah
  4. Terwujudnya peningkatan kualitas luaran dan capaian Tridharma dosen dan mahasiswa Program Pascasarjana.  
  5. Terwujudnya tata kelola Program Pascasarjana dengan kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan berkeadilan.

Strategi
  1. Mengembangkan dan mengelola kurikulum Program Pascasarjana berbasis luaran sesuai KKNI, MBKM, Entrepreneurship, dan berkarakter Aswaja.
  2. Mengimplementasikan instrumen pembelajaran pada Program Pascasarjana sesuai Standar yang berlaku.
  3. Mengintruksikan sinergi hasil penelitian dan PkM Program Pascasarjana ke dalam materi pembelajaran.
  4. Mengelola Pembelajaran Program Pascasarjana secara interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
  5. Mengelola penilaian Pembelajaran pada Program Pascasarjana, Otentik, Objektif, Akuntabel, Transparan, dan Terintegrasi.
  6. Mengelola dan melaksanakan Mimbar Akademik secara rutin/berkala pada Program Pascasarjana.
  7. Mengelola dan Meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama pada Program Pascasarjana dalam bidang pendidikan.
  8. Merumuskan dan mengimplementasikan Rencana Strategis Program Pascasarjana di bidang Penelitian.
  9. Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana penelitian internal Program Pascasarjana.
  10. Mengelola dan meningkatkan kualitas layanan jurnal & publikasi karya ilmiah di Program Pascasarjana.
  11. Melaksanakan coaching-clinic penelitian secara rutin/berkala di Program Pascasarjana.
  12. Menugaskan dosen Program Pascsarjana untuk meneliti sesuai dengan keilmuan guna memenuhi kredit penelitian setiap semester.
  13. Menugaskan dosen dan mahasiswa Program Pascsarjana untuk melaksanakan penelitian bersama pada setiap semesternya.
  14. Mengelola dan melaksanakan kerjasama penelitian pada Program Pascsarjana dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri.
  15. Merumuskan dan mengiplementasikan Rencana Strategis Program Pascsarjana dalam hal Pengabdian kepada Masyarakat.
  16. Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana PkM internal pada Program Pascsarjana.
  17. Mengelola dan meningkatkan kualitas layanan jurnal & publikasi Pengabdian kepada Masyarakat pada Program Pascsarjana.
  18. Melaksanakan coaching-clinic PkM secara rutin/berkala pada Program Pascsarjana.
  19. Menugaskan dosen Program Pascsarjana untuk melaksanakan PkM sesuai dengan keilmuan guna memenuhi kredit PkM setiap semester.
  20. Menugaskan dosen dan mahasiswa Program Pascsarjana untuk Melaksanakan PkM bersama pada setiap semesternya.
  21. Mengelola dan melaksanakan kerjasama Program Pascsarjana dalam bidang PkM dengan instansi pemerintah/swasta.
  22. Melaksanakan/menugaskan dosen dan mahasiswa dalam pengembangan soft skill dan hard skill pada workshop/pelatihan/seminar baik akademik maupun nonakademik dalam skala nasional maupun internasional.
  23. Menugaskan mahasiswa Program Pascsarjana dalam kompetisi bidang akademik dan nonakademik.
  24. Menjalin jejaring dengan ikatan alumni, asosiasi profesi, dan pengguna lulusan Program Pascsarjana.
  25. Meningkatkan kualitas layanan publikasi karya ilmiah mahasiswa Program Pascsarjana.
  26. Menyusun dan melaksanakan Rencana Operasional tahunan berdasarkan Rencana Strategis Program Pascasarjana.
  27. Merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi Dokumen Rencana Pengembangan, Dokumen Kebijakan Tata Pamong dan Tata Kelola pada Program Pascsarjana.
  28. Melaksanakan sistem tata kelola dengan penuh kredibilitas, tanggungjawab dan berkeadilan pada Program Pascsarjana.
  29. Merumuskan dan Melaksanakan sistem tata kelola dengan pola kepemimpinan operasional, organisasional, dan publik pada Program Pascsarjana.
  30. Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Program Pascsarjana dengan pola PPEPP.
  31. Menjalin dan melaksanakan kerjasama pengembangan Program Pascsarjana dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri.
  32. Melaksanakan rekrutmen mahasiswa baru Program Pascsarjana untuk meningkatkan minat dan daya tarik prodi.
  33. Meningkatkan jumlah dan kualitas layanan kemahasiswaan Program Pascsarjana (kewirausaaan, keaswajaan, karir/keprofesian, bakat/minat, dan penalaran).
  34. Mengelola skema bimbingan akademik dan nonakademik Program Pascsarjana secara rutin/berkala.
  35. Meningkatkan jumlah, kualifikasi pendidikan, kepemilikan sertifikasi keahlian, jabatan akademik dosen Program Pascsarjana dan tenaga kependidikan.
  36. Meningkatkan perolehan sumber dana pendidikan, penelitian, dan PkM pada Program Pascsarjana.
  37. Mengelola skema pendanaan dengan asas Partisipatif, Transparan, Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Program Pascsarjana.
  38. Mengembangkan dan mengelola sarpras dan ICT pendukung pembelajaran, penelitian dan PkM pada Program Pascsarjana.
  39. Melaksanakan eksternal Benchmarking dengan unit pengelola program studi Magister nasional dan internasional.
  40. Menyusun laporan pertanggung jawaban sebagai wujud akuntabilitas publik.