Visi
Menjadi Excellent Master of Islamic Family Law in Entrepreneurship berkarakter Aswaja An-Nahdliyah pada 2040
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi multi disiplin ilmu, berwawasan kewirausahaan, dan berdaya saing internasional pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan pengetahuan baru dalam rangka pengembangan sumber daya manusia di Magister Hukum Keluarga Islam.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk kemajuan bangsa Indonesia dengan mengembangkan masyarakat Entrepreneur yang berkarakter Aswaja pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Meningkatkan kualitas luaran dan capaian Tridharma mahasiswa pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Melaksanakan tata kelola organisasi dengan kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan berkeadilan di Magister Hukum Keluarga Islam.
Tujuan
- Mencetak lulusan Magister Hukum Keluarga Islam yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia berdaya saing internasional, dan berwawasan kewirausahaan.
- Menghasilkan peneliti dari Magister Hukum Keluarga Islam yang memiliki kemampuan dalam membangun keilmuan dan mengimplementasikannya untuk pengembangan sumber daya manusia.
- Menghasilkan Magister Hukum Keluarga Islam sebagai sumber daya manusia yang memberi kontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia dengan mengembangkan masyarakat entrepreneur yang dilandasi nilai-nilai luhur Aswaja.
- Menghasilkan lulusan Magister Hukum Keluarga Islam yang unggul dan berprestasi di bidang akademik dan nonakademik.
- Terwujudnya Good Management of Master of Islamic Family Law yang efisien, produktif, dan efektif.
Strategi
- Mengembangkan dan mengelola kurikulum Magister Hukum Keluarga Islam berbasis luaran sesuai KKNI, MBKM, Entrepreneurship, dan berkarakter Aswaja.
- Menyusun dan mengembangkan format instrumen pembelajaran (RPS dan Kontrak Perkuliahan) sesuai Standar yang berlaku pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Mengintruksikan sinergi hasil penelitian dan PkM ke dalam materi pembelajaran Magister Hukum Keluarga Islam.
- Merumuskan pembelajaran secara interaktif, holistik, integratif, saintifik,kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam.
- Merumuskan skema Penilaian Pembelajaran secara Edukatif, Otentik, Objektif, Akuntabel, Transparan, dan Terintegrasi pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Memfasilitasi dan melaksanakan Mimbar Akademik secara rutin/berkala pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Mengelola dan Meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam dalam bidang pendidikan.
- Merumuskan dan mengiplementasikan Rencana Induk Penelitian (Ripen) pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana penelitian internal Hukum Keluarga Islam.
- Membentuk dan meningkatkan kualitas layanan tim jurnal & publikasi karya ilmiah pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Menetapkan dan melaksanakan coaching-clinic penelitian secara rutin/berkala pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Mendelegasikan tugas kepada dosen Magister Hukum Keluarga Islam untuk meneliti sesuai dengan keilmuan dan jumlah kredit penelitian setiap semester.
- Mendelegasikan tugas kepada mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam untuk meneliti bersama dosen setiap semesternya.
- Menjalin dan melaksanakan kerjasama Magister Hukum Keluarga Islam dalam bidang penelitian dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri.
- Merumuskan dan mengiplementasikan Rencana Induk Pengambdian kepada Masyarakat (Ripmas) pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana PkM internal Magister Hukum Keluarga Islam.
- Membentuk tim jurnal & publikasi PkM pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Menetapkan tim dan melaksanakan coaching-clinic PkM secara rutin/berkala pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Mendelegasikan dosen dan mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam untuk melaksanakan PkM sesuai dengan keilmuan dan jumlah kredit PkM setiap semesternya.
- Menjalin dan melaksanakan kerjasama Magister Hukum Keluarga Islam dalam bidang PkM dengan instansi pemerintah/swasta.
- Melaksanakan/menugaskan dosen dan mahasiswa dalam pengembangan soft skill dan hard skill pada workshop/pelatihan/seminar baik akademik maupun nonakademik dalam skala nasional maupun internasional.
- Mendelegasikan mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam dalam kompetisi bidang akademik dan nonakademik.
- Menjalin jejaring dengan ikatan alumni Magister Hukum Keluarga Islam, asosiasi profesi, dan pengguna lulusan.
- Membentuk Tim Publikasi dan meningkatkan kualitas layanan publikasi karya ilmiah mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Operasional tahunan berdasarkan Rencana Strategis Prodi Magister Hukum Keluarga Islam.
- Merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi Dokumen Rencana Pengembangan, Dokumen Kebijakan Tata Pamong dan Tata Kelola di Magister Hukum Keluarga Islam.
- Melaksanakan sistem tata kelola dengan penuh kredibilitas, tanggungjawab dan berkeadilan pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Merumuskan dan melaksanakan sistem tata kelola dengan pola kepemimpinan operasional, organisasional, dan publik di Magister Hukum Keluarga Islam.
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Magister Hukum Keluarga Islam dengan pola PPEPP.
- Menjalin dan melaksanakan kerjasama Magister Hukum Keluarga Islam pengembangan lembaga dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri.
- Melaksanakan rekrutmen mahasiswa baru untuk meningkatkan minat dan daya tarik prodi Magister Hukum Keluarga Islam.
- Meningkatkan jumlah dan kualitas layanan kemahasiswaan (kewirausaaan, keaswajaan, karir/keprofesian, bakat/minat, dan penalaran) pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Merumuskan skema bimbingan akademik dan nonakademik secara rutin/berkala pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Meningkatkan jumlah, kualifikasi, kepemilikan sertifikasi, jabatan akademik dosen dan tenaga kependidikan Magister Hukum Keluarga Islam.
- Meningkatkan perolehan sumber dana pendidikan, penelitian, PkM, dan Investasi pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Merumuskan dan melaksanakan skema pengelolaan dana dengan asas Partisipatif, Transparan, Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Mengembangkan dan mengelola jumlah dan kualitas sarpras dan ICT pendukung pembelajaran, penelitian dan PkM pada Magister Hukum Keluarga Islam.
- Melaksanakan eksternal Benchmarking dengan Prodi Magister Hukum Keluarga Islam skala nasional maupun internasional.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai wujud akuntabilitas publik.