Visi
Menjadi Excellent Master of Islamic Family Law in Entrepreneurship berkarakter Aswaja An-Nahdliyah pada 2040

Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi multi disiplin ilmu, berwawasan kewirausahaan, dan berdaya saing internasional pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  2. Menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan pengetahuan baru dalam rangka pengembangan sumber daya manusia di Magister Hukum Keluarga Islam.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk kemajuan bangsa Indonesia dengan mengembangkan masyarakat Entrepreneur yang berkarakter Aswaja pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  4. Meningkatkan kualitas luaran dan capaian Tridharma mahasiswa pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  5. Melaksanakan tata kelola organisasi dengan kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan berkeadilan di Magister Hukum Keluarga Islam.

Tujuan
  1. Mencetak lulusan Magister Hukum Keluarga Islam yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia berdaya saing internasional, dan berwawasan kewirausahaan.
  2. Menghasilkan peneliti dari Magister Hukum Keluarga Islam yang memiliki kemampuan dalam membangun keilmuan dan mengimplementasikannya untuk pengembangan sumber daya manusia.
  3. Menghasilkan Magister Hukum Keluarga Islam sebagai sumber daya manusia yang memberi kontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia dengan mengembangkan masyarakat entrepreneur yang dilandasi nilai-nilai luhur Aswaja.
  4. Menghasilkan lulusan Magister Hukum Keluarga Islam yang unggul dan berprestasi di bidang akademik dan nonakademik. 
  5. Terwujudnya Good Management of Master of Islamic Family Law yang efisien, produktif, dan efektif.

Strategi
  1. Mengembangkan dan mengelola kurikulum Magister Hukum Keluarga Islam berbasis luaran sesuai KKNI, MBKM, Entrepreneurship, dan berkarakter Aswaja.
  2. Menyusun dan mengembangkan format instrumen pembelajaran (RPS dan Kontrak Perkuliahan) sesuai Standar yang berlaku pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  3. Mengintruksikan sinergi hasil penelitian dan PkM ke dalam materi pembelajaran Magister Hukum Keluarga Islam.
  4. Merumuskan pembelajaran secara interaktif, holistik, integratif, saintifik,kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam.
  5. Merumuskan skema Penilaian Pembelajaran secara Edukatif, Otentik, Objektif, Akuntabel, Transparan, dan Terintegrasi pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  6. Memfasilitasi dan melaksanakan Mimbar Akademik secara rutin/berkala pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  7. Mengelola dan Meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam dalam bidang pendidikan.
  8. Merumuskan dan mengiplementasikan Rencana Induk Penelitian (Ripen) pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  9. Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana penelitian internal Hukum Keluarga Islam.
  10. Membentuk dan meningkatkan kualitas layanan tim jurnal & publikasi karya ilmiah pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  11. Menetapkan dan melaksanakan coaching-clinic penelitian secara rutin/berkala pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  12. Mendelegasikan tugas kepada dosen Magister Hukum Keluarga Islam untuk meneliti sesuai dengan keilmuan dan jumlah kredit penelitian setiap semester.
  13. Mendelegasikan tugas kepada mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam untuk meneliti bersama dosen setiap semesternya.
  14. Menjalin dan melaksanakan kerjasama Magister Hukum Keluarga Islam dalam bidang penelitian dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri.
  15. Merumuskan dan mengiplementasikan Rencana Induk Pengambdian kepada Masyarakat (Ripmas) pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  16. Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana PkM internal Magister Hukum Keluarga Islam.
  17. Membentuk tim jurnal & publikasi PkM pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  18. Menetapkan tim dan melaksanakan coaching-clinic PkM secara rutin/berkala pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  19. Mendelegasikan dosen dan mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam untuk melaksanakan PkM sesuai dengan keilmuan dan jumlah kredit PkM setiap semesternya.
  20. Menjalin dan melaksanakan kerjasama Magister Hukum Keluarga Islam dalam bidang PkM dengan instansi pemerintah/swasta.
  21. Melaksanakan/menugaskan dosen dan mahasiswa dalam pengembangan soft skill dan hard skill pada workshop/pelatihan/seminar baik akademik maupun nonakademik dalam skala nasional maupun internasional.
  22. Mendelegasikan mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam dalam kompetisi bidang akademik dan nonakademik.
  23. Menjalin jejaring dengan ikatan alumni Magister Hukum Keluarga Islam, asosiasi profesi, dan pengguna lulusan.
  24. Membentuk Tim Publikasi dan meningkatkan kualitas layanan publikasi karya ilmiah mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam.
  25. Menyusun dan melaksanakan Rencana Operasional tahunan berdasarkan Rencana Strategis Prodi Magister Hukum Keluarga Islam.
  26. Merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi Dokumen Rencana Pengembangan, Dokumen Kebijakan Tata Pamong dan Tata Kelola di Magister Hukum Keluarga Islam.
  27. Melaksanakan sistem tata kelola dengan penuh kredibilitas, tanggungjawab dan berkeadilan pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  28. Merumuskan dan melaksanakan sistem tata kelola dengan pola kepemimpinan operasional, organisasional, dan publik di Magister Hukum Keluarga Islam. 
  29. Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Magister Hukum Keluarga Islam dengan pola PPEPP.
  30. Menjalin dan melaksanakan kerjasama Magister Hukum Keluarga Islam pengembangan lembaga dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri.
  31. Melaksanakan rekrutmen mahasiswa  baru untuk meningkatkan minat dan daya tarik prodi Magister Hukum Keluarga Islam.
  32. Meningkatkan jumlah dan kualitas layanan kemahasiswaan (kewirausaaan, keaswajaan, karir/keprofesian, bakat/minat, dan penalaran) pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  33. Merumuskan skema bimbingan akademik dan nonakademik secara rutin/berkala pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  34. Meningkatkan jumlah, kualifikasi, kepemilikan sertifikasi, jabatan akademik dosen dan tenaga kependidikan Magister Hukum Keluarga Islam.
  35. Meningkatkan perolehan sumber dana pendidikan, penelitian, PkM, dan Investasi pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  36. Merumuskan dan melaksanakan skema pengelolaan dana dengan asas Partisipatif, Transparan, Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  37. Mengembangkan dan mengelola jumlah dan kualitas sarpras dan ICT pendukung pembelajaran, penelitian dan PkM pada Magister Hukum Keluarga Islam.
  38. Melaksanakan eksternal Benchmarking dengan Prodi Magister Hukum Keluarga Islam skala nasional maupun internasional.
  39. Menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai wujud akuntabilitas publik.