Visi
Menjadi Unit Pengelola Program Studi Keislaman yang unggul berwawasan Entrepreneurship dan berkarakter Aswaja pada Tahun 2040

Misi
  1. Mengelola pembelajaran pada program studi keislaman multidisiplin ilmu, berwawasan Entrepreneurship, dan berdaya saing internasional. 
  2. Mengelola penelitian bidang keislaman untuk menghasilkan pengetahuan baru dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. 
  3. Mengelola pengabdian kepada masyarakat untuk kemajuan bangsa Indonesia dengan mengembangkan masyarakat Entrepreneur yang dilandasi nilai-nilai luhur dan berkarakter Aswaja
  4. Meningkatkan kualitas luaran dan capaian Tridharma mahasiswa. 
  5. Melaksanakan tata kelola organisasi dengan kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan berkeadilan.

Tujuan
  1. Melahirkan lulusan program studi keislaman yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia berdaya saing internasional, dan berwawasan Entrepreneurship. 
  2. Menghasilkan peneliti yang memiliki kemampuan dalam membangun keilmuan bidang keislaman dan mengimplementasikannya untuk pengembangan sumber daya manusia.
  3. Menghasilkan pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang memberi kontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia dengan mengembangkan masyarakat entrepreneur yang dilandasi nilai-nilai luhur dan berkarakter Aswaja.
  4. Menghasilkan lulusan program studi keislaman yang unggul dan berprestasi di bidang akademik dan nonakademik. 
  5. Terwujudnya fakultas agama islam dengan tata kelola yang efisien, produktif, dan efektif.

Strategi
1.1 Mengembangkan dan mengelola kurikulum Fakultas Agama Islam berbasis luaran sesuai KKNI, MBKM, Entrepreneurship, dan berkarakter Aswaja;
1.2 Mengimplementasikan instrumen pembelajaran pada Fakultas Agama Islam sesuai Standar yang berlaku;
1.3 Mengintruksikan sinergi hasil penelitian dan PkM Fakultas Agama Islam ke dalam materi pembelajaran;
1.4 Mengelola Pembelajaran Fakultas Agama Islam secara interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa;
1.5 Mengelola penilaian Pembelajaran pada Fakultas Agama Islam yang Otentik, Objektif, Akuntabel, Transparan, dan Terintegrasi;
1.6 Mengelola dan melaksanakan Mimbar Akademik secara rutin/berkala pada Fakultas Agama Islam;
1.7 Mengelola dan Meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama pada Fakultas Agama Islam dalam bidang pendidikan;
2.1 Merumuskan dan mengimplementasikan Rencana Strategis Fakultas Agama Islam di bidang Penelitian;
2.2 Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana penelitian internal Fakultas Agama Islam;
2.3 Mengelola dan meningkatkan kualitas layanan jurnal & publikasi karya ilmiah di Fakultas Agama Islam;
2.4 Melaksanakan coaching-clinic penelitian secara rutin/berkala di Fakultas Agama Islam;
2.5 Menugaskan dosen Fakultas Agama Islam untuk meneliti sesuai dengan keilmuan guna memenuhi kredit penelitian setiap semester;
2.6 Menugaskan dosen dan mahasiswa Fakultas Agama Islam untuk melaksanakan penelitian bersama pada setiap semesternya;
2.7 Mengelola dan melaksanakan kerjasama penelitian pada Fakultas Agama Islam dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri;
3.1 Merumuskan dan mengiplementasikan Rencana Strategis Fakultas Agama Islam dalam hal Pengabdian kepada Masyarakat;
3.2 Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana PkM internal pada Fakultas Agama Islam;
3.3 Mengelola dan meningkatkan kualitas layanan jurnal & publikasi Pengabdian kepada Masyarakat pada Fakultas Agama Islam;
3.4 Melaksanakan coaching-clinic PkM secara rutin/berkala pada Fakultas Agama Islam;
3.5 Menugaskan dosen Fakultas Agama Islam untuk melaksanakan PkM sesuai dengan keilmuan guna memenuhi kredit PkM setiap semester;
3.6 Menugaskan dosen dan mahasiswa Fakultas Agama Islam untuk Melaksanakan PkM bersama pada setiap semesternya;
3.7 Mengelola dan melaksanakan kerjasama Fakultas Agama Islam dalam bidang PkM dengan instansi pemerintah/swasta;
4.1 Melaksanakan/menugaskan dosen dan mahasiswa dalam pengembangan soft skill dan hard skill pada workshop/pelatihan/seminar baik akademik maupun nonakademik dalam skala nasional maupun internasional;
4.2 Menugaskan mahasiswa Fakultas Agama Islam dalam kompetisi bidang akademik dan nonakademik;
4.3 Menjalin jejaring dengan ikatan alumni, asosiasi profesi, dan pengguna lulusan Fakultas Agama Islam;
4.4 Meningkatkan kualitas layanan publikasi karya ilmiah mahasiswa Fakultas Agama Islam;
5.1 Menyusun dan melaksanakan Rencana Operasional tahunan berdasarkan Rencana Strategis Fakultas Agama Islam
5.2 Merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi Dokumen Rencana Pengembangan, Dokumen Kebijakan Tata Pamong dan Tata Kelola pada Program Pascsarjana
5.3 Melaksanakan sistem tata kelola dengan penuh kredibilitas, tanggungjawab dan berkeadilan pada Fakultas Agama Islam
5.4 Merumuskan dan Melaksanakan sistem tata kelola dengan pola kepemimpinan operasional, organisasional, dan publik pada Fakultas Agama Islam
5.5 Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Fakultas Agama Islam dengan pola PPEPP
5.6 Menjalin dan melaksanakan kerjasama pengembangan Fakultas Agama Islam dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri;
5.7 Melaksanakan rekrutmen mahasiswa baru Fakultas Agama Islam untuk meningkatkan minat dan daya tarik prodi 
5.8 Meningkatkan jumlah dan kualitas layanan kemahasiswaan Fakultas Agama Islam (kewirausaaan, keaswajaan, karir/keprofesian, bakat/minat, dan penalaran)
5.9 Mengelola skema bimbingan akademik dan nonakademik Fakultas Agama Islam secara rutin/berkala.
5.10 Meningkatkan jumlah, kualifikasi pendidikan, kepemilikan sertifikasi keahlian, jabatan akademik dosen Fakultas Agama Islam dan tenaga kependidikan.
5.11 Meningkatkan perolehan sumber dana pendidikan, penelitian, dan PkM pada Fakultas Agama Islam
5.12 Mengelola skema pendanaan dengan asas Partisipatif, Transparan, Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Fakultas Agama Islam
5.13 Mengembangkan dan mengelola sarpras dan ICT pendukung pembelajaran, penelitian dan PkM pada Fakultas Agama Islam
5.14 Melaksanakan eksternal Benchmarking dengan unit pengelola program studi nasional dan internasional
5.15 Menyusun laporan pertanggung jawaban sebagai wujud akuntabilitas publik