Visi
Menjadi Program Studi Hukum Keluarga Islam yang unggul di bidang Hukum Perkawinan Islam  yang berwawasan Entrepreunership dan berkarakter Aswaja an-Nahdliyah pada tahun 2040

Misi
  1. Melaksanakan pembelajaran Pendidikan tinggi yang professional dalam bidang Hukum Keluarga Islam berwawasan Entrepreunership dan berkarakter Ahlussunnah wal jama'ah 
  2. Melaksanakan Pengabdian pada masyarakat yang berorientasi entrepreunership dengan mengimplementasikan Ilmu Hukum Keluarga Islam berkarakter Ahlussunnah wal Jama'ah
  3. Meningkatkan luaran dan capaian Tridarma mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam.
  4. Meningkatkan kualitas luaran dan capaian Tridharma mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dalam skala nasional dan internasional.
  5. Melaksanakan pengembangan Program Studi Hukum pada tata kelola, kemahasiswaan, SDM, daya dukung keuangan, sarana, prasarana, sistem informasi dan membangun kerja sama kemitraan
Tujuan
  1. Melaksanakan pembelajaran pada program studi Hukum Keluarga Islam berwawasan Entrepreunership dan berkarakter Aswaja untuk mengembangkan potensi keilmuan Hukum Islam yang unggul dan mampu menjawab tantangan zaman dan perkembangan teknologi digital maupun artificial.
  2. Melaksanakan penelitian di bidang Hukum Keluarga Islam  berwawasan Entrepreunership dan berkarakter Ahlussunnah wal jama'ah untuk pengembangan keilmuan dan peningkatan  Hukum Keluarga Islam di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
  3. Melaksanakan Pengabdian pada masyarakat yang berorientasi entrepreunership dengan mengimplementasikan ilmu Hukum Keluarga Islam dan berbasis ajaran Islam dan Ahlussunnah wal Jama'ah.
  4. Tercapainya peningkatan kualitas luaran dan capaian Tridharma mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dalam skala nasional dan internasional.
  5. Terlaksananya pengembangan Program Studi Hukum pada tata kelola, kemahasiswaan, SDM, daya dukung keuangan, sarana, prasarana, sistem informasi dan membangun kerja sama kemitraan.

Strategi
1 Mengembangkan, mengelola, dan melaksanakan kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam berbasis luaran sesuai KKNI, MBKM, Entrepreneurship dan berkarakter Aswaja; 
2 Mengimplementasikan instrumen pembelajaran Program Studi Hukum Keluarga Islam  (RPS dan Kontrak Perkuliahan) sesuai Standar yang berlaku; 
3 Melaksanakan sinergi hasil penelitian dan PkM Program Studi Hukum Keluarga Islam  ke dalam materi perkuliahan 
4 Melaksanakan Pembelajaran Program Studi Hukum Keluarga Islam  secara interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa 
5 Melaksanakan Penilaian Pembelajaran Program Studi Hukum Keluarga Islam secara Edukatif, Otentik, Objektif, Akuntabel, Transparan, dan Terintegrasi; 
6 Melaksanakan Mimbar Akademik Program Studi Hukum Keluarga Islam   secara rutin/berkala; 
7 Melaksanakan dan meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama dalam bidang Hukum Keluarga Islam ;
8 Melaksanakan roadmap penelitian Program Studi Hukum Keluarga Islam; 
9 Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana penelitian Program Studi Hukum Keluarga Islam; 
10 Meningkatkan kualitas layanan tim jurnal & publikasi karya ilmiah Program Studi Hukum Keluarga Islam; 
11 Melaksanakan coaching-clinic penelitian Program Studi Hukum Keluarga Islam secara rutin/berkala; 
12 Menugaskan dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam untuk melaksanakan penelitian sesuai dengan keilmuan dan jumlah kredit penelitian setiap semester; 
13 Menugaskan kepada mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam untuk melaksanakan penelitian bersama dosen setiap semesternya 
14 Melaksanakan kerjasama dalam bidang penelitian dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri
15 Melaksanakan Roadmap Pengabdian kepada Masyarakat (Roadmap PkM)
16 Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana PkM internal maupun eksternal Program Studi Hukum Keluarga Islam;
17 Memperkuat tim jurnal & publikasi PkM Program Studi Hukum Keluarga Islam 
18 Melaksanakan coaching-clinic PkM secara rutin/berkala Program Studi HukumKeluarga Islam 
19 Menugaskan dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam untuk melaksanakan PkM sesuai dengan keilmuan dan jumlah kredit PkM setiap semesternya;
20 Melaksanakan kerjasama dalam bidang PkM dengan instansi pemerintah/swasta 
21 Melaksanakan/menugaskan dosen dan mahasiswa dalam pengembangan soft skill dan hard skill pada workshop/pelatihan/seminar baik akademik maupun nonakademik dalam skala nasional maupun internasional 
22 Memberikan tugas kepada mahasiswa Program Studi  Hukum Keluarga Islam alam kompetisi bidang akademik dan nonakademik; 
23 Menjalin dan mengelola jejaring dengan ikatan alumni, asosiasi profesi, dan pengguna lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam; 
24 Meningkatkan kualitas layanan tim publikasi karya ilmiah mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam  
25 Menyusun dan melaksanakan Rencana Operasional tahunan berdasarkan Rencana Strategis Prodi Hukum Keluarga Islam 
26 Melaksanakan Dokumen Rencana Pengembangan, Dokumen Kebijakan Tata Pamong dan Tata Kelola Program Studi Hukum Keluarga Islam; 
27 Melaksanakan sistem tata kelola dengan penuh kredibilitas, tanggungjawab dan berkeadilan pada Program Studi Hukum Keluarga Islam 
28 Melaksanakan sistem tata kelola dengan pola kepemimpinan operasional, organisasional, dan publik di Program Studi Hukum Keluarga Islam; 
29 Memperkuat dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Program Studi Hukum Keluarga Islam dengan pola PPEPP 
30 Melaksanakan dan meningkatkan kerja sama pengembangan lembaga dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri; 
31 Melaksanakan rekrutmen mahasiswa baru Program Studi Hukum Keluarga Islam untuk meningkatkan minat dan daya tarik prodi; 
32 Meningkatkan jumlah dan kualitas layanan kemahasiswaan Program Studi Hukum Keluarga Islam (kewirausaaan, keaswajaan, karir/keprofesian, bakat/minat, dan penalaran); 
33 Melaksanakan bimbingan akademik dan nonakademik Program Studi Hukum Keluarga Islam secara rutin/berkala;
34 Meningkatkan jumlah, kualifikasi, kepemilikan sertifikasi, jabatan akademik dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam dan tenaga kependidikan; 
35 Meningkatkan perolehan sumber dana pendidikan, penelitian, PkM, dan Investasi di Program Studi Hukum Keluarga Islam; 
36 Melaksanakan skema pendanaan dengan asas Partisipatif, Transparan, Efektif, Efisien, dan Akuntabel di Program Studi Hukum Keluarga Islam; 
37 Mengelola sarpras dan ICT pendukung pembelajaran, penelitian dan PkM Program Studi Hukum Keluarga Islam ; 
38 Melaksanakan eksternal Benchmarking dengan program studi Hukum Keluarga Islam nasional dan internasional
39 Menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai wujud akuntabilitas publik