Landasan Filosofis

Landasan Filosofis dan prinsip dasar Rencana Strategis Universitas Sunan Giri Surabaya 2020-2025 adalah Pancasila, Undang-undang dasar 1945, dan nilai luhur Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (Aswaja) yang dianut oleh organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama dimana beberapa Ulamanya yang ada di Surabaya mendirikan Universitas Sunan Giri Surabaya. Renstra ini juga sejalan dengan Rencana Strategis Kementrian Agama, Landasan Filosofis Sistem Pendidikan Nasional menetapkan peserta didik sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya dengan tugas memimpin kehidupan yang berharkat dan menjadi manusia yang bermoral, berbudi luhur, dan berakhlak mulia. Pendidikan merupakan upaya memberdayakan peserta didik untuk berkembang menjadi manusia Indonesia seutuhnya, menjujung tinggi dan memegang teguh norma dan nilai, seperti: agama dan kemanusiaan, persatuan bangsa, kerakyatan, demokrasi, dan nilai-nilai keadilan sosial.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa Pendidikan Tinggi harus berasaskan kebenaran ilmiah, kebajikan, keadilan, penalaran, manfaat, keterjangkauan, kebhinnekaan, tanggung jawab, dan kejujuran. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut, Rencana Strategis Universitas Sunan Giri Surabaya Surabaya 2020-2025 dilandasi filosofi yang memberikan semangat untuk mewujudkan SDM yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berakhlakul karimah. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

Rencana Strategis Universitas Sunan Giri Surabaya Surabaya 2020-2025 digunakan sebagai pedoman yang wajid dipegang oleh seluruh pemangku kepentingan, merupakan acuan dalam mewujudkan berbagai target capaian dalam 5 tahun kedepan yang telah disusun dalam Renstra ini. Adapun tujuan Renstra Universitas Sunan Giri Surabaya Surabaya sebagai berikut:

Sebagai acuan umum pelaksanaan Thridarma Universitas Sunan Giri Surabaya Surabaya guna Menghasilkan:
(1) Lulusan yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berakhlakul karimah;
(2) Penelitian yang unggul guna mengembangkan ilmu pengetahuan dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia;
(3) Pengabdian kepada Masyarakat yang mampu memajukan bangsa Indonesia.

Sebagai pedoman untuk merumuskan segala bentuk perencanaan, pengangggaran, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi oleh seluruh pemangku kebijakan Universitas Sunan Giri Surabaya Surabaya guna menciptakan program kerja yang terarah, terintegrasi, dan terukur dalam kurung waktu 5 tahun kedepan.

Renstra ini dibuat sebagai acuan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Universitas Sunan Giri Surabaya secara umum.

Rencana Strategis Universitas Sunan Giri Surabaya Surabaya 2020-2025 bermanfaat sebagai acuan pengambilan keputusan oleh pimpinan untuk menentukan program kerja serta proitas yang akan dilaksanakan untuk pengembangan Universitas Sunan Giri Surabaya Surabaya sesuai dengan target yang telah ditentukan terutama dalam pengembangan unggulan Universitas Sunan Giri Surabaya di bidang entrepreneurship. Seluruh civitas akademika, tenaga kependidikan, dan unsur penunjang lain juga diharapkan memakai Renstra ini sebagai referensi dalam melaksanakan kegiatan Tridharma agar selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan.